SIANTAR - Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha Siantar (PD PAUS) dikecam Perusahaan Daerah Pasar kota Siantar, kecaman ini timbul karena PD PAUS yang merupakan BUMD kota Siantar yang baru berdiri beberapa tahun ini telah serobot tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kerja PD Pasar kota Siantar.



“Masak urusan pasar masuk dalam kalender kerja PD PAUS, contoh pasar binaan yang ada di tiap kecamatan dan pasar tardisional di eks terminal Sukadame, serta pembangunan pasar Modern SOGO dijalan Melanthon Siregar diselenggarakan oleh PD PAUS, harusnya itu kerja kami sebagai lembaga yang ditunjuk untuk hal-hal seperti itu,” tegas Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas PD Pasar kota Siantar, Dinton Siagian, Senin (20/3/2017).

Dinton Siagian, mengharapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk penerbitan peraturan daerah (Perda) dikota ini, Pemko Siantar dan DPRD Siantar baiknya mengkaji kembali aturan dan tat tertib yang sudah dikeluarkan, hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih dalam tupoksi kerja, ujarnya.

Sementara itu, Direktur PD PAUS Kota Siantar, Herowhin Sinaga tidak berikan jawaban tentang hal ini ketika dihubungi melalui sambungan telepon.