SIANTAR - Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha Siantar (PD PAUS) dikecam Perusahaan Daerah Pasar kota Siantar, kecaman ini timbul karena PD PAUS yang merupakan BUMD kota Siantar yang baru berdiri beberapa tahun ini telah serobot tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kerja PD Pasar kota Siantar.
Dinton Siagian, mengharapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk penerbitan peraturan daerah (Perda) dikota ini, Pemko Siantar dan DPRD Siantar baiknya mengkaji kembali aturan dan tat tertib yang sudah dikeluarkan, hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih dalam tupoksi kerja, ujarnya.
Sementara itu, Direktur PD PAUS Kota Siantar, Herowhin Sinaga tidak berikan jawaban tentang hal ini ketika dihubungi melalui sambungan telepon.