MEDAN-Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai di jalan Negara Nomor 300 Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Kini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menetapkan satu tersangka yang akan diperiksa pada Senin (21/3/2017).

Menurut ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian menyebutkan setelah pihaknya melakukan penggeledahan terus mengoptimalkan penyidikan dengan menetapkan satu tersangka.

"Kita sudah menetapkan satu tersangka dan akan kita periksa pada Senin (20/3/2017),"jelas Sumanggar.

Sumanggar mengatakan, dalam pengeledahan yang dilakukan pihak Pidsus Kejatisu guna mencari alat bukti baru berupa dokumen untuk proses penyidikan kasus ‎dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang sumber dana dari APBD Kabupaten Sergei Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar.

Disinggung nama tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Kejatisu, Sumanggar menjawab singkat.

"Nama nanti dulu yah, Senin kan kita periksa tersangka. Intinya kita sudah tetapkan satu tersangka,"bebernya.

Sambung Sumanggar pihaknya sudah melakukan penggeledahan kantor Dinas PU Pemkab Sergei, dan kantor PPKA Pemkab Sergei. Dari dua kantor institusi pemerintah itu, petugas Kejatisu melakukan pengeledahan disejumlah ruang dan menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

"Iya benar, kita melakukan pengeledahan di Sergei oleh tim penyidik Pidsus Kejatisu," ucapnya

Namun, dalam pengeledahan tersebut, Sumanggar tidak merinci secara detail dokumen yang disita dari dua kantor tersebut.

"Pengeledahan ini dilakukan guna untuk mencari alat bukti dalam kasus yang tengah kita proses," tuturnya.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi ini, sebanyak 66 item terjadi melawan hukum dalam kegiatan proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

"Yang mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan pengadaan Bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja," tuturnya.

Dengan itu, penyidikan dilakukan pihak Kejatisu atas kasus korupsi ini serta melakukan pengeledahan ‎sesuai Spint penggeledahan Nomor Print. 263/N.2.1/Fd.1/03/2017 tanggal14 Maret 2017.

"Kita akan terus optimalkan penyidikan kasus ini sampai tuntas," kata Sumanggar.