MEDAN - Setelah melewati berbagai proses dan pemeriksaan, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan mantan Kepala Dinas PU Sergai sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergai, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Sergei Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar.

"Inisial tersangka DS (Darwin Sitepu), yakni mantan Kepala Dinas (Kadis)Pekerjaan Umum (PU) di Sergei," sebut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Gosumut, Senin (20/3/2017).

Untuk mendalami keterlibatan tersangka, pihaknya masih melakukan pemeriksaan para saksi. Dan hari ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi.

"Untuk pemeriksan hari ini ada 20 saksi. Dan kita bagi dalam dua tahap pemeriksaan yakni tahap pertama dari pukul 9.00 sampai pukul 13.00 dan tahap pemeriksaan kedua dari pukum 13.30 sampai 17.00 WIB," beber Sumanggar.

Menurutnya, pemeriksaan tahap pertama berjumlah 10 orang dan semua hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita periksa 10 orang dan diperiksa Pidsus kejatisu,"bebernya.

Sumanggar mengatakan, dalam pengeledahan yang dilakukan pihak Pidsus Kejatisu guna mencari alat bukti baru berupa dokumen untuk proses penyidikan kasus ‎dugaan

Sambung Sumanggar pihaknya sudah melakukan penggeledahan kantor Dinas PU Pemkab Sergei, dan kantor PPKA Pemkab Sergei. Dari dua kantor institusi pemerintah itu, petugas Kejatisu melakukan pengeledahan disejumlah ruang dan menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

"Iya benar, kita melakukan pengeledahan di Sergei oleh tim penyidik Pidsus Kejatisu," ucapnya

Namun, dalam pengeledahan tersebut, Sumanggar tidak merinci secara detail dokumen yang disita dari dua kantor tersebut.

"Pengeledahan ini dilakukan guna untuk mencari alat bukti dalam kasus yang tengah kita proses," tuturnya.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi ini, sebanyak 66 item terjadi melawan hukum dalam kegiatan proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

"Yang mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan pengadaan Bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja," tuturnya.

Dengan itu, penyidikan dilakukan pihak Kejatisu atas kasus korupsi ini serta melakukan pengeledahan ‎sesuai Spint penggeledahan Nomor Print. 263/N.2.1/Fd.1/03/2017 tanggal14 Maret 2017.

"Kita akan terus optimalkan penyidikan kasus ini sampai tuntas," kata Sumanggar.