MEDAN - Usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai di Jalan Negara Nomor 300, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai dan menetapkan satu tersangka, kini penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa 20 saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

"Untuk pemeriksan hari ini ada 20 saksi. Dan kita bagi dalam dua tahap pemeriksaan yakni tahap pertama dari pukul 9.00 sampai pukul 13.00 dan tahap pemeriksaan kedua dari pukul 13.30 sampai 17.00,"ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (20/3/2017).

Untuk pemeriksaan tahap pertama yang berjumlah 10 saksi, turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita periksa 10 orang dan diperiksa Pidsus kejatisu," bebernya.

Sebelumnya, Pidsus Kejatisu beberapa waktu lalu menggeledah dua kantor instansi pemerintah untuk mencari alat bukti baru berupa dokumen dalam menindaklanjuti proses penyidikan kasus ‎dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang sumber dana dari APBD Kabupaten Sergei Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar.

Adapun penggeledahan ini, kata Sumanggar, dilakukan di kantor Dinas PU Pemkab Sergei, dan kantor PPKA Pemkab Sergei. Dari dua kantor institusi pemerintah itu, petugas Kejatisu melakukan pengeledahan di sejumlah ruangan dan menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi ini, sebanyak 66 item terjadi melawan hukum dalam kegiatan proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

"Yang mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan pengadaan Bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja," tuturnya.

Dengan itu, penyidikan dilakukan pihak Kejatisu atas kasus korupsi ini serta melakukan pengeledahan ‎sesuai Spint penggeledahan Nomor Print. 263/N.2.1/Fd.1/03/2017 tanggal14 Maret 2017.

"Kita akan terus optimalkan penyidikan kasus ini sampai tuntas," kata Sumanggar.