SERDANG BEDAGAI – Keindahan laut dan menjadi daerah menghasil ikan terbesar diwilayah perairan di Sumut membuat nelayan berbagai daerah berlomba-lomba mencuri ikan (illegal fishing) dengan menggunakan pukat trawl diperairan Serdang Bedagai.

Akibatnya nelayan tradisional Serdang Bedagai masih menggunakan pukat tradisional mengelauh akibat habisnya ikan-ikan dijarak nelayan-nelayan dari berbagai daerah.

Hal itu membuat Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, SH, Sik, MH gerah dan langsung melakukan patroli untuk menangkap kapal-kapal menggunakan pukat trawl. Al hasil dalam semalam dua kapal melakukan illegal fishing ditangkap.

AKBP Eko Suprihanto, SH, Sik, MH saat melakukan patroli laut, Senin (20/3) pagi mengatakan, dirinya tidak akan memberi ampun bagi nelayan-nelayan melakukan illegal fishing menggunakan pukat trawl.

“Siapapun pelaku illegal fishing akan kita tangkap,” terangnya.

Dikatakan Kapolres, banyak keluhan dari nelayan tradisional Sergai sampai ke Polres atas maraknya kapal-kapal dari berbagai daerah menjarah ikan dengan menggunakan kapal pukat trawl.

“Sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, maka kita berhak membantu nelayan tradisional,” bilang AKBP Eko.

AKBP Eko menerangkan, bagi melanggar illegal fishing akan dijerat pasal 92 jo pasal 93 jo pasal 85 UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Kalau gak mau masuk penjara jangan coba-coba melakukan illegal fishing,” paparnya.

Menurutnya, dalam merespon keluhan nelayan, maka selaku pimpinan tertinggi di Polres Sergai, dirinya akan terus melakukan patroli laut, baik langsung maupun diwakili Satpol-Air Bedagai.

“Kita akan terus lakukan patroli laut untuk menangkap pelaku illegal fishing,” terangnya.