MEDAN - Pihak ‎Kantor Imigrasi Kelas I Medan memulangkan sebanyak 13 Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke daerahnya masing-masing. Pemulangan ini dilakukan pada Sabtu (18/3/2017) kemarin.



"Ada 13 TKI yang kita pulangkan ke asal mereka masing-masing," sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Medan, Lilik Bambang, Senin (20/3/2017).

Adapun pemulangan ke-13 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ini, kata Lilik, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan. Ke-13 TKI ini rencananya akan berkerja di Abudabi, Timur Tengah.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, mereka (13 TKW) itu, adalah korban dari seorang calo jasa pekerja TKI," tutur Lilik.

Dalam kasus ini, Imigrasi Medan sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk memburu calo yang memberangkatkan ke-13 wanita itu ke Abudabi secara ilegal.

"Sudah kita kordinasi ‎dengan pihak kepolisian untuk memburu calo itu," tegasnya.

Sebelumnya, petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang, mengamankan 13 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal‎ dengan tujuan Abudabi, Timur Tengah.

Berdasarkan informasi diperoleh, 13 TKI Ilegal seluruhnya adalah wanita itu, berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu dengan rombongan pemegang paspor berbagai daerah di Pulau Jawa itu.

Mereka tiba dengan menumpang Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Bandara Kualanamu, Kamis (16/3/2017) siang, sekira pukul 14.00. Di Bandara Kualanamu, ke-13 TKI itu hanya transit sebentar dan akan terbang kembali menggunakan Silk Air dari Bandara Kualanamu ke Singapura.