MEDAN - Terkait maraknya pencurian anak di bawah umur yang berujung dengan kasus pedofilia dan penjualan organ tubuh di beberapa daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan lantas menggodok peraturan larangan membawa ponsel oleh para pelajar di sekolah swasta maupun negeri.

Hal ini disebutkan oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin usai rapat paripurna di DRPD Medan, Senin (20/3/2017).

"Saya sudah dengar. Nanti akan kita pelajari peraturan larangan membawa hp ke sekolah. Beberapa sekolah swasta sudah menerapkan Ini," jelas Eldin kepada www.tribun-medan.com.

Larangan membawa ponsel merupakan upaya Pemko Medan memperkecil ruang gerak anak di bawah umur dalam bermediasosial.

Hal ini disebabkan dikarenakan pemko tak memiliki wewenang untuk melarang anak menggunakan media sosial.

"Maraknya kasus ini dikarenakan penggunaan media sosial yang belum tepat sasaran. Pemko tak bisa melarang penggunaan media sosial karena berkaitan dengan hak asasi. Jadi kita perkecil saja waktu penggunaannya," sambungnya.

Eldin mengaku larangan penggunaan ponsel ke sekolah belum akan meminimalisir kasus pencurian anak di bawah umur. Sehingga ia juga telah menyampaikan langkah antisipasi hingga ke tingkat kelurahan.

"Saya sudah sampaikan ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Apabila ada kasus, segera dampingi warganya. Orangtua juga harus aktif melakukan pengawasan," ucapnya mengakhiri.