SERDANG BEDAGAI – Hendrik (36) dan Arfan Dahri (35) keduanya warga Dusun 1 Sinangkung, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sedang Bedagai diamankan Polsek Firdaus atas kasus pencurian sawit milik PT Scofindo, Minggu (19/3) sekira jam 10.20 wib.

Menurut sumber, ditangkapnya kedua pelaku ditangkap centeng kebun PT Scofindo saat akan melangsir 25 janjang sawit dengan menggunakan kereta Honda BK 6142 MZ.

Dari tangkapan itu centeng kebun mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa 25 janjang sawit, sebilah egrek dan kereta digunakan untuk melangsir sawit.

Seorang centeng kebun mengatakan, saat itu mereka sedang melakukan patroli diareal kebun dan menemukan kedua pelaku sedang melintas diareal Afdeling I Blok II Kebun PT Socfindo, tepatnya di Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah.

“Mereka kita tangkap saat melangsir sawit hasil curian, kemudian keduanya kita serahkan ke Polsek Firdaus.

Sementara itu Kapolres Sergai Eko Suprihanto, SH, Sik, MH membenarkan penyerahan dua pelaku pencurian sawit kebun, Senin (20/3). Menurutnya kedua pelaku ditangkap pihak scurity kebun PT Scofindo kemudian diserahkan ke Polsek.

“Atas penyerahan itu kita lakukan proses sesuai dengan hukum,” terang Eko Suprihanto, SH, Sik, MH.