MEDAN - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di PT Bank Sumut senilai Rp18 miliar bersumber Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 dengan terdakwa Irwan Pulungan terpaksa ditunda untuk kali keduanya. Penundaan ini dikarenakan mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut itu sakit.

Sidang yang beragendakan dakwaan untuk terdakwa Irwan Pulungan sempat dibuka majelis hakim di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/3/2017). Namun dikarenakan terdakwa sakit, akhirnya majelis hakim menunda persidangan.

"Sidang kita tunda hingga pekan depan, Senin (27/3/2017)," ucap majelis hakim, Sriwahyuni Batubara.

Di luar sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengatakan, terdakwa Irwan Pulungan sakit dan pihaknya sudah menerima surat sakit dari Rutan Tanjunggusta.

"Kita sudah terima surat dari Rutan bahwa terdakwa Irwan Pulungan sakit yang dilampirkan surat sakit dari dokter, tapi tidak tahu sakit apa. Dia muntah-muntah sehingga tidak bisa kami hadirkan dipersidangan,"ucap Netty.

Jaksa sendiri, kata dia, sudah siap untuk pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Irwan Pulungan. Tapi berhubung terdakwa sakit jadi sidang dakwaan harus ditunda.

"Kita sudah siap untuk bacakan dakwaan. Tapi terdakwa sakit," ucap Netty.

Menurut Netty, dirinya kecewa dengan penundaan sidang karena secara tiba-tiba disebutkan majelis hakim.

"Kita kecewa, seharusnya diberitahu sebelumnya ke kita," pungkasnya.

Seperti diketahui, Irwan Pulungan yang merupakan salah satu DPO Kasus Dugaan Korupsi Bank Sumut diamankan Jumat (21/10/2016).

Kejatisu melalui tim intelijen dan Pidsus berhasil mendesak Irwan Pulungan keluar dari tempat pesembunyianya dan datang Ke kantor Kejatisu.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menyidangkan dua Tersangka Kasus Bank Sumut di Pengadilan Tipikor Medan yaitu Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut dan M.Jefri Sitindaon ST selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada PT. Bank sumut tahun 2013.

Untuk kasus tersebut jumlah kerugian negara yang telah dihitung oleh Akuntan Publik dan diketahui sebesar Rp 10,8 miliar.