SERDANG BEDAGAI - Ngadirin alias Jajak (54) warga Dusun 6 Lubuk Cengal, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu,Serdang Bedagai (Sergai) diserahkan pihak PT Scofindo Matapao ke Polsek Teluk Mengkudu, Senin (20/3) sekira jam 04.00 wib.

Selain menyerahkan Jajak, pihak kebun juga menyerahkan barang bukti diamankan berupa 15 Tandan sawit, 1 unit kereta Honda Supra BK 3176 AS dan satu
along along.

Menurut sumber, pagi itu pihak centeng kebun PT Scofindo melakukan patroli rutin diareal kebun disekitar blok 34 Afdeling 2, PT Socfindo kebun Matapao, disekitar Dusun 6, Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Melihat kawanan pencuri sawit, para centeng kebun kemudian melakukan penyergapan, namun dua kawanan pelaku berhasil melarikan diri. Sialnya Jajak sedang mengendarai kereta membawa sawit curian tidak dapat kabur dan berhasil ditangkap.

Setelah ditangkap, Jajak beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Teluk Mengkudu dan dityerima langsung AKP B Panjaitan selaku Kapolsek setempat.

Bambang Rahmad Santoso (43) selaku mandor mengatakan, tertangkapnya Jajak atas kinerja para centeng kebun melakukan patroli rutin diareal kebun sehingga berhasil meringkus pencuri sawit.

“Tersangka ditangkap saat berada diareal kebun saat melakukan pencurian sawit kebun,” terang Bambang.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, SH, Sik, MH melalui Kapolsek Teluk Mengkudu mengatakan, terangka Jajak diserahkan pihak kebun PT Scofindo Matapao atas kasus pencurian sawit kebun.

“Tersangka diserahkan pihak kebun kemudian kita proses sesuai dengan hukum,” bilang AKP B Panjaitan.