BANYAKNYA kasus kejahatan seksual di Sibolga dan Tapanuli Tengah, memantik reaksi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Kedua daerah tersebut, kata Arist, dikategorikan darurat kejahatan seksual, terutama terhadap anak perempuan.



Dihubungi melalui telepon selular, Minggu (19/3/2017), terkait kasus siswi SMP yang disetubuhi abangnya dan kasus perkosaan terhadap murid kelas 1 SD, Arist mengatakan bahwa itu harus menjadi perhatian khusus oleh lembaha hukum.

“Pada tahun 2015, kita mendapat laporan kasus kejahatan seksual terhadap anak sebanyak 89 kasus dan tahun 2016 meningkat menjadi 111 kasus, sehingga tahun 2016 Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah dapat dikategorikan darurat kejahatan seksual terhadap anak,” jelasnya, seperti dilansir New Tapanuli (grup pojoksumut).

Bahkan, untuk dua bulan saja di tahun 2017 ini, yakni Januari dan Februari, pihaknya sudah mendapat 6 laporan dari Sibolga dan Tapanuli Tengah tentang adanya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk pelajar SMP yang dihamili oleh pengusaha sawit di Kolang.

Untuk itu, pihaknya minta petugas kepolisian Polres Sibolga dan Polres Tapanuli Tengah benar-benar melaksanakan penegakan hukum terhadap kasus-kasus ini.

Menurut dia, sesuai ketentuan Undang-undang, untuk kasus kejahatan sesksual yang melibatkan anak perempuan, petugas kepolisian paling lama 14 hari sudah harus meneruskan setiap kasus yang ditangani ke Kejaksaan, terhitung sejak adanya laporan diterima oleh petugas kepolisian.

“Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di setiap Polres, paling lama 14 hari sudah harus melimpahkan kasus yang ditangani ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), terutama terkait kasus kejahatan seksual yang melibatkan anak perempuan,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa kasus kejahatan seksual yang melibatkan anak perempuan pelajar SMP di Kolang seharusnya dapat segera dituntaskan, apalagi korban hamil dan jangan sampai melahirkan dengan kasus yang belum selesai.

“Saat ini sudah sebulan lebih,” ujarnya.