JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, merespon tanggapan masyarakat mengenai kepemilikan tabungan minimal Rp 25 juta dalam pembuatan paspor. Ditjen Imigrasi menegaskan persyaratan tersebut tidak akan diaplikasikan.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, alasan pencabutan persyaratan itu lantaran gejolak penolakan dari masyarakat.

"Mulai hari ini kebijakan deposito 25 dicabut karena setelah dilakukan pemeriksaan internal, dan dilihat di media masa masyarakat banyak yang tidak setuju," ujar Agus saat melakukan konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/3).

Meski kebijakan itu dicabut, Agung mengatakan pihaknya akan menyeleksi ketat pihak pihak yang akan mengajukan paspor. Menurutnya, deposito Rp 25 juta bukanlah syarat tambahan dalam pembuatan paspor, namun hal itu dianggap sebagai salah satu alat agar tidak ada lagi tenaga kerja indonesia berangkat ke luar negeri secara ilegal.

Cara alternatifnya sendiri Agung enggan menyebutkan, menurutnya itu kebijakan yang akan didiskusikan secara internal.

"Untuk kebijakan ini dicabut tapi kita juga tetap selektif dalam menerbitkan paspor misalnya dia terindikasi (menyalahgunakan paspor) kita akan lakukan beberapa hal tapi tidak bisa saya sampaikan di sini," tukasnya.

Atas pencabutan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi menggandeng beberapa kementerian lembaga dalam menerbitkan paspor, seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan atau kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi, kementerian tenaga kerja, kementerian pariwisata, kementerian agama, BNP2TKI, serta seluruh kementerian lembaga terkait. (mdk)