LHOKSEUMAWE – Sebanyak 23 imigran asal Sri Lanka di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe, di kawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, dideportasi ke Rumah Detensi Imigras (Rudinim) Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

Menurut data dihimpun GoAceh, adapun nama-nama yang dideportasi ke Medan adalah Janarthan Janeni, Jayarathinam Chanthimaty, Dhamaraj Susila, Sasikaran Dinushan, Jeni Pirat, Shanmugham Arthika, Jiwarathinum Kirubakaran, Selvaratnam Bhavavan.    

Lalu, Mathavan Mano, Kumarasamy Jayachandran, Supramaniam Sasikaran, Chiterachenai Elango, Manikam Ananthan, Paranthaman Niranjan, Dharmarat Rathap, Parameswaren Thilipan, Vikneshwaran Vijayalalithe, Mano Mathomitha, Mano Dewisutha, Dharmarat Nirusiya, Anbu Agilan, M Mano Madesh, dan Bakeetaran.

Imgran yang terdampar di Aceh Utara pada itu dibawa menggunakan bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7531 AA. Rombongan juga mendapat pengawalan dari 2 petugas Rudinim Imigrasi Medan, 3 petugas Imigrasi Banda Aceh, 1 personel Satuan Intelkam Polres Lhokseumawe, dan 1 personel Intel Kodim 0103/Aceh utara.