MEDAN - Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Delitua mengamankan seorang pengungsi asal Myanmar. Pasalnya, pria yang diketahui bernama Abdul Nabi (25), ini mengamuk dan menikam dua pengunjung hotel di Medan. Akibatnya, kedua korban yang juga sesama pengungsi dari negara yang sama mengalami luka robek akibat tikaman gunting.

Informasi yang dihimpun GoSumut, Minggu (19/3/2017), ikhwal kejadian ini bermula saat pelaku Abdul Nabi menempati kamar F 0002 Hotel Pelangi, di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Selayang, Medan Tuntungan, Kota Medan itu bertengkar dengan istrinya Farben Akter.

Bermaksud merelai pertengkaran, kedua korban, Zakarea (17) dan Moh Elyas (44) yang juga merupakan pengungsi Myanmar datang untuk meredakan suasana. Nahas, saat ingin melerai keduanya malah ditikam pelaku dengan menggunakan gunting.

"Jadi, kedua korban bermaksud melerai pertengkaran antara pelaku dan istrinya. Tidak terima, pelaku langsung menikam kedua korban," kata Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Kompol Wira Pryatnya.

Wira menerangkan, usai menikam rekannya sesama pengungsi, pelaku langsung kabur dengan memanjat tembok hotel.

"Sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Sejati guna mendapatkan perwatan medis akibat luka tikaman," terang orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini.

Peristiwa penikaman itu akhirnya sampai ke aparat kepolisian dan selanjutnya pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan.

"Usai diringkus, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Delitua guna menjalani pemeriksaan," jelas mantan Wakil Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat - obatan Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Sedangkan tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Delitua. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.