MEDAN - Kepolisian Sektor Delitua berhasil mengamankan dua residivis sindikat pencurian Mitsubishi Colt Diesel antar provinsi. Kedua tersangka ditangkap setelah petugas menerima laporan korbannya, Jelis Marpaung, 48, penduduk Jalan Rajawali Lorong IV Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah dan kondekturnya, Daniel Zai, 31, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.

Informasi yang diterima, ikhwal pencurian tersebut terjadi saat pelaku ingin menyewa truk Mitubishi Colt Diesel plat BB 9353 NA milik korban guna mengangkut barang dari Kota Medan ke Kota Sibolga.

Setelah sepakat, pelaku dan korban bertemu di Hotel Selayang Pandang, Medan Tuntungan. Di situ, korban diajak minum bir yang oleh pelaku sudah dicampurkan dengan obat tidur. "Setelah korban mabuk dan tertidur, para pelaku dengan leluasa melarikan truk korban dan menjualnya ke Provinsi Aceh," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatnya, Minggu (19/3/2017).

Sadar menjadi korban pencurian, sang pengemudi truk langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Delitua. "Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Berdasarkan itu, akhirnya pelaku yang diketahui bernama John Preddy Surbakti (58) warga Jalan Asoka Nomor 58, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang berhasil ditangkap," terang Wira.

Dari keterangan John, petugas mengungkap pelaku lainnya dan berhasil menangkap Chandra Rahman Mulia alias Dodi (34) warga Jalan Mangaan IV, Lorong Rahayu Gang Setia No. 21, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan deli. "Berdasarkan keterangan John, rekannya yang terlibat dalam pencurian mobil itu berhasil kita ringkus dari kediamannya," tambah mantan Wakil Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat - obatan Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Selain menangamankan kedua tersangka, polisi juga menyita Honda Supra X 125 plat BK 5057 AAN, Suzuki Thunder plat BK 2752 XJ, dua unit telepon genggam dan empat botol bir sebagai barang bukti.

Sementara itu, tersangka saat dikonfirmasi mengaku barang hasil kejahatannya telah dijual ke seorang penadah di Provinsi Aceh. "Barangnya sudah kami jual ke Aceh. Ada penadahnya di sana," jelas tersangka Dodi yang sudah pernah menjalani hukuman karena kepemilikan senjata airsoftgun illegal.

Sedangkan Preddy, rekan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian ternak lembu.

Imbas perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Delitua. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.