MEDAN - Dalam waktu relatif singkat, personel Polsek Sunggal berhasil mengamankan Ope (21) penduduk asal Pulau Nias, yang merupakan pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap RP (20) warga asal Kota Sibolga, yang tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Sumatera Utara (USU), Minggu (19/3/2017).

"Petugas Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat laporan korban langsung bertindak cepat. Hasilnya, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan dari tempat pelariannya," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK melalui Kepala Unit Reskrim Iptu Nur Istiono, Minggu (19/3/2017).

Kanit menjelaskan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan. "Pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan. Untuk selanjutnya, nanti diinformasikan," jelasnya.

BACA:

Nyaris Dirudapaksa, Mahasiswi Kehilangan Ponsel

Informasi sebelumnya, Ope (21) warga asal Pulau Nias yang baru dua pekan terakhir menumpang tinggal di kos-kosan milik temannya Romy (21) di Jalan Abdul Hakim Pasar I Padang Bulan Gang Susuk V, bersebelahan dengan kos korban nekat mencoba melakukan pencurian di kamar kos korban.

Tidak hanya itu saja, pelaku juga mencoba merudapaksa (perkosa, RED) korban di dalam kamar kosnya. Namun, dalam peristiwa itu, korban kehilangan ponsel dan uang 150 ribu rupiah yang dibawa kabur pelaku.

Kejadian itu bermula saat korban dan temannya keluar kamar. Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk masuk dan bersumbunyi di bawah kolong tempat tidur korban hingga akhirnya saat korban tertidur pelaku menjalankan aksinya.

Namun, tidak butuh waktu lama, polisi pun berhasil meringkusnya. Kini, Ope hanya bisa menyesali perbuatannya di dalam sel tahanan Mapolsek Medan Sunggal. Ia pun hanya bungkam ketika ditanya terkait aksi nekatnya tersebut.