MEDAN - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan Digugat ke Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, Ketua LPA Kota, Miswardi Batubara, dinilai bersikap arogan dengan mengeluarkan beberapa pengurus secara sepihak.

"Ya sudah kita sampaikan surat gugatan terhadap LPA Kota Medan ke PN Medan. Hal itu sebagai bentuk kekecewaan kami selaku pengurus yang dipecat Ketua LPA Kota Medan secara sepihak," kata Prabudi SH, selaku Sekjen LPA Kota Medan yang dikeluarkan sepihak dari kepengurusan ketika dikonfirmasi GoSumut, Minggu (19/3/2017).

Menurutnya, sikap Ketua LPA Kota Medan dinilai telah melanggar ketentuan AD/ART LPA Kota Medan dalam melakukan pemecatan maupun pergantian struktur organisasi yang bergerak dibidang perlindungan anak tersebut. Sebab, pemecatan ini tanpa adanya kejelasan yang konkrit.

"Kami tidak tahu dimana masalahnya. Kok tiba-tiba kami dikeluarkan dari struktrur organisasi," tuturnya.

Sejak dilantiknya LPA Kota Medan pada Jumat (20/1/2017) silam, semuanya telah berjalan lancar tanpa ada kendala. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan LPA se-kecamatan di Kota Medan.

"Sudah kita tanyakan kepada Ketua LPA Kota Medan mengenai pemecatan itu. Ada lima orang pengurus yang dipecat secara sepihak. Namun hasilnya nihil. Malah Miswardi selaku ketua berdalih kalau kami tidak dapat bekerjasama. Nah itu, kan aneh, buktiknya selama ini kami mampu mengikuti kegiatan, baik rapat internal maupun bersama LPA Kecamatan," jelasnya kecewa.

Selain Ketua LPA Kota Medan, pihaknya juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Ketua LPA Sumut dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat, Arist Merdeka Sirait. Bahkan surat gugatannya telah dikirim dan diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Medan dengan bukti terima 157/PDT6/2017/PN Medan tanggal 15 Maret 2017.

"Ini jelas bentuk protes keras saya dan kawan-kawan yang dipecat secara tidak hormat sehingga terpaksa melayangkan gugatan ke PN Medan," ungkap praktisi hukum ini.

Seyogyanya, ungkap Prabudi, sebelum pemecatan, Ketua LPA Kota Medan harus melakukan langkah sesuai AD/ART yang berlaku. Seperti memanggil setiap pengurus yang bermasalah. Kemudian memberikan peringatan. Akan tetapi hal itu tidak dilaksanakan.

"Saya kira LPA Kota Medan seperti organisasi pribadi. Main asal pecat saja tanpa adanya melakukan pemanggilan maupun peringatan terhadap pengurus, baik lisan mau secara tertulis. Sampai detik ini, langkah-langkah (itu) tidak pernah sampai kepada kami. Tidak itu saja, dalam pemecatan kami, Ketua LPA Kota Medan terkesan buang badan," bebernya.

Sementara itu, Ketua Umum LPA Pusat, Arist Merdeka Sirait, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pengurus LPA Kota Medan yang dipecat secara sepihak. Bahkan ia terkejut mengenai kasus pemecatan yang berujung gugatan hingga ke Pengadilan Negeri Medan.

"Lho kenapa bisa dipecat. Kok bisa sampai digugat. Belum tahu saya mengenai masalah di dalam internal LPA Kota Medan," akunya.

Pria yang dikenal konsen dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak itu, menerangkan akan terlebih dahulu menanyakan persoalan pemecatan kepada Ketua LPA Kota Medan. Sehingga diketahui akar permasalahannya.

"Ya nanti akan saya tanyakan dulu apa masalahnya. Terima kasih informasinya," terang Arist.