TAPTENG| ES (23) Warga Kecamatan Tapian Nauli. Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak berkutik ketika diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng. Karena kepemilikan 34 amplop ganja kering

Kapolres Tapteng AKBP Hary Setyo Budi melalui Paur Humas Aiptu Hasanuddin Hasibuan. mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Dusun II Panakalan. Desa Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli. Sedang marak peredaran narkoba jenis ganja dan menyebutkan ES sebagai pengedarnya,

"Tim langsung turun ke kelokasi dan menemukan keberadaan ES di salah satu pondok di tepian laut. Saat Tim melakukan penangkapan tersangka ES sempat membuang bungkusan plastik asoi warna hitam ke laut, kemudian tim mengambil bungkusan plastik itu dan membukanya ternyata isinya 34 amplop ganja kering. Tersangka ES serta barang bukti diamankan ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk penyidikan yang lebih mendalam," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya.

Lanjut Hasanuddin. Kini tersangka beserta barang bukti 34 ampul ganja kering di amankan di Mapolres Tapteng dan tersangka diduga telah melanggar pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.