LANGKAT - 24 tahun sudah puluhan warga Translop Sei Lepan menderita akibat tanah milik mereka di KM 11 Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, dikuasai Rajiman Silalahi.

Wahidin YS selaku wakil kelompok tani menjelaskan, sebelumnya orangtua mereka memiliki satu bidang tanah yang terletak di Translop Kecamatan Sei Lepan. Sekitar tahun 1993 lahan mereka pun dialihkan oleh Rajiman Silalahi kepada pengusaha perkebunan. Akibatnya, kata wahidin, sempat terjadi keributan antara masyarakat translop dengan pihak pengusaha.

"Dengan berbagi upaya yang kami tempuh, akhirnya kami mendapatkan penggantian lahan atau ditukargulingkan di KM 11 Desa Bukit Mas. Namun celakanya lahan yang telah diberikan pengusaha kepada kami dengan legalitas SK Bupati Langkat kala itu dipimpin Zulfirman Siregar, masih dikuasai Rajiman Silalahi," ungkap Warga Dusun Bantan, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, Minggu (19/3/2017).

Tak hanya itu, sambung Wahidin, puluhan anggota kelompok juga sempat diusir bahkan dikriminalisasi. Ironisnya, timpal Saur Lusiana Br Nainggolan, dirinya bersama 5 orang lainnya sempat dijadikan pengemis saat mereka berunjuk rasa di kantor DPRD Sumut pada tahun 1993.

"Kini kami sebagai pemilik lahan akan menguasai tanah tersebut meskipun sampai tetes darah penghabisan," tegasnya.

Ia mengisahkan, SK yang dikeluarkan Bbupati Langkat atas lahan tersebut juga diambil oleh anggota Rajiman Silalahi dengan alasan untuk membangun rumah pemukiman petani.

"Anggota Rajiman menitipkan uang sebesar Rp 2 juta kepada suami saya. Padahal saya berjuang mati-matian untuk membuka lahan itu. Saya bersama anak-anak juga sempat kelaparan. Dari situlah awal mula sehingga terjadi perceraian kami," kenang Lusiana.

Untuk itu, sebagai seorang petani, mereka mohon kepada instansi terkait termasuk DPRD Langkat agar dapat menjembatani penyelesaian tanah milik mereka yang dikuasai Rajiman Silalahi.