SIANTAR - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan Kota Siantar-Simalungun termasuk daerah darurat narkoba, kejahatan seksual serta kejahatan lainnya yang melibatkan anak. Hal ini disampaikannya saat menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Banyaknya tindak pidana yang melibatkan anak-anak semakin marak terjadi, termasuk di kota Siantar dan Simalungun. Kedua daerah ini merupakan daerah yang kondisinya darurat dari kejahatan melibatkan anak.

"Kota Siantar sudah darurat dari kejahatan seksual, kejahatan prostitusi, narkoba dan kejahatan anak lainnya," katanya.

"Kami meminta pemerintah setempat melakukan fungsi pengawasan. Tahun 2016 ada 8.226 tindak pidana kejahatan yang melibatkan anak. Tahun 2015 ada sekitar 7.080. Tingginya jumlah itu menurut Arist, 58 persen di antaranya merupakan tindak pidana kejahatan seksual yang melibatkan anak. 24 persennya dilakukan anak yang masih berusia 14 tahun," tambahnya.

Pria brewokan ini mengharapkan lembaga terkait melakukan fungsi pengawasan guna meminimalisir angka tersebut. Terlebih, menurutnya pemerintah setempat agar membuat wadah rehabilitasi untuk anak.

"Perlunya fungsi pengawasan pemerintah atau institusi terkait, untuk meminimalisir angka itu. Pembuatan rumah rehabilitasi bagi anak-anak yang terlibat kejahatan," tegasnya.

Kedatangan Arist diterima langsung Ketua PN Siantar, Pasti Tarigan. Tak sendiri, Arist datang bersama sejumlah rombongan. Disebut-sebut juga tengah mempertanyakan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan Jasmen yang diputuskan hakim bebas.