MEDAN - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, Rakhmat Harahap mengaku mulai kelelahan memikiri berbagai permasalahan papan reklame di Kota Medan.

Ia bahkan meminta masyarakat dan media mengerti bahwa tugas Satpol PP tak hanya menertibkan papan reklame.

"Ini tugas besar, kita sesak nafas ini. Tolong juga dimengerti kita tak hanya memikirkan papan reklame. Permasalahan ini sudah ada sejak dulu," kata Rakhmat Harahap.


Ia menjelaskan bahwa saat ini Satpol PP tengah fokus mempelajari Perwal (Peraturan Wali Kota) 15 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Reklame.
Hal dilakukan dikarenakan pihaknya khawatir adanya cela hukum yang dapat dimanfaatkan para pengusaha untuk menggugat balik Pemko Medan.

"Kita perdalam dulu kajian hukum kita, yang buat perwal ini manusia juga, mungkin ada kelemahan. Sembari kita kaji perwal, kita juga lakukan verifikasi di luar 13 ruas jalan. Termasuk papan-papan reklame yang menggangu aktivitas publik," sambung Rakmat.

Ditanya kapan proses pengkajian perwal selesai, Rakhmat berjanji pada Senin (20/3/2017) mendatang, pihaknya kembali fokus kepada papan reklame. Bukan melaksanakan penebangan papan reklame ilegal namun kembali menyurati pemilik perusahaan periklanan untuk menurunkan papan reklamenya.

"Senin akan mulai, kita mulai dari menyurati perusahaan periklanan untuk menurunkan papan reklamenya sendiri. Belum ditebang," jelasnya mengakhiri.