MEDAN - Pekan depan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi‎ yang mangkir atas kasus dugaan penyalahgunaan kredit fiktif‎ di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Gajah Mada, Medan kepada Karyawan PT. Pertamina Medan melalui Kopkar Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.
‎‎


‎‎
"Kita akan panggil pekan depan terhadap saksi yang mangkir kemarin. Dan kita akan jadwalkan kembali diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Sabtu (18/3/2017).

Menurut Sumanggar proses hukum ini, sudah berstatus penyidikan. Yang diduga dalam penyaluran kredit fiktif, merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Hanya sprindiknya. Sprindik umum tanpa tersangka atau belum ditetapkan tersangkanya," katanya.

Sumanggar menjelaskan, ke-10 saksi absen itu diketahui sudah tidak bekerja di PT Pertamina Medan dan tidak memiliki alamat yang jelas.

"Makanya, akan kita kembali panggil kembali pekan depan sesuai dengan alamat yang jelas mereka miliki," tutur Sumanggar.

Pemeriksaan 10 saksi itu, sesuai dengan ‎Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-277-295/N.2.5/Fd.1/03/2017 guna menindak lanjuti proses pemeriksaan ditingkat Penyidikan. Namun, karena mangkir seluruh saksi dari pemeriksaan akan kembali diterbitkan surat pemanggilan saksi kembali, pekan depan.

Dia mengatakan pemeriksaan karyawan Pertamina untuk mengoptimalkan proses penyidikan untuk tersangka, yang akan segara ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejatisu.

"Bahwa proses hukum untuk kasus tersebut telah pada tahap Penyidikan dan prosesnya akan ditindak lanjuti guna mendapatkan fakta terkait adanya penyalahgunaan dalam proses penyaluran kredit di Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada terkait Penyaluran kredit kepada Karyawan PT. Pertamina Medan melalui Kopkar Pertamina UPMS-I Medan," jelas Sumanggar.

Namun, pihak Kejatisu belum membeberkan jumlah kerugian dalam kasus kredit fiktif ini. Sumanggar menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan kordinasi dengan tim ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

"Kemudian akan dihitung oleh Akuntan Publik atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," pungkasnya.