TANJUNGBALAI - Bersama teman selesai membeli sabu dari warga Pulo Simardan, Ganda Panjitan Alias Ganda, 32, Penarik Becak Motor (Betor), warga jalan Tengku Amir Hamzah, Link. I, Kel. Perwira Kec. TB-Selatan, ditangkap satuan unit Reserse dan Kriminal Polsek Teluk Nibung saat melintas didepan Kantor Sat Lantas Polres Tanjungbalai.

"Benar bang, tersangka Ganda kita amankan setelah membeli dua bungkus plastik klip kecil berisikan masing-masing 0,13 dan 0,14 Gram sabu sabu, namun temannya berhasil lolos dari kejaran petugas, dikarenakan mengenali personil," terang Kapolsek Teluk Nibung Mulkan Daulay didampingi Kanit Resnya Iptu Robinson Saragih SH dengan seizin Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH diruang kerjanya.

Dikatakannya, mendapat laporan berharga, yang mengatakan ada dua pria menaiki betor, personil unit reskrim Polsek Teluk Nibung langsung menuju kelokasi tempat kejadian perkara (TKP) dijalan Saidi Muli, Kel. Perwira, Kec. Tanjungbalai Selatan kota setempat, tepatnya didepan kantor Sat Lantas Polres Tanjungbalai.

Tidak lama menunggu, Kata Iptu Robinson Saragih, sebuah becak motor dari arah pulo simardan menuju kota Tanjungbalai datang, namun saat personil akan mendekatinya betor tersebut, teman tersangka Ganda yang mengenali Polisi langsung melompat dari dalam becak dan melarikan.

Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung menambahkan, Petugas yang mengetahui teman tersangka lari langsung mendekati betor, dan terlihat Parbetor ada membuang dua bungkus plastik klip kecil ketanah, selanjutnya menyuruh mengambil/mengutip apa yang dibuang tadi, hingga ditemukan sabu sabu.

Ditambahkan Ronbinson Saragih lagi, dari tangan tersangka disita barang bukti, dua bungkus plastik klip kecil berisikan sabu sabu dengan berat bersih masing masing 0,13 dan 0,14 Gram sabu dan satu unit Betor merk honda Supra, lalu menggiring tersangka berikut barang bukti ke Markas guna penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyidikan dan pengembangan yang intensif kepada tersangka Ganda katanya lagi. "Tersangka membeli sabu tersebut dari warga Pulo Simardan bernama Iwan, dengan harga keseluruhan Rp80 ribu per paket dan rencananya akan dipakai bersama teman-temannya, serta mengkonsumsi Narkotika baru empat bulan yang lalu, sekarang tersangka mendekam dalam tahanan," pungkasnya menutup.