MEDAN – Mantan Pangdam I/BB, Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian, sangat menyesalkan kesalahan prosedur Polda Sumut menjadikannya tersangka atas laporan penyerobotan tanah yang dilaporkan Anton Edison Panggabean selaku Direktur Utama PT Pancing Business Centre (PT PBC) sebagai Developer Komplek MMTC Medan, yang menjualkan tanah kepada Yayasan Sekolah Cinta Budaya saat masih dalam sengketa tahun 2013 lalu.

“Saya adalah korban penzaliman dan kriminalisasi oleh Polda Sumut. Laporan yang dilakukan oleh Anton Edison Panggabean tidak punya legal standing. Faktanya pihak Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen.red) yang menyerobot tanah saya,” ujar Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian, melalui kuasa hukumnya, Ibeng Syarifuddin Rani SH, didampingi Suherman Nasution SH, Sabtu (18/3/2017).

“Polda Sumut langsung menjadikan saya tersangka penyerobot tanah saya yang sesungguhnya. Padahal melalui proses pengadilan saya menang prapid. Dimana hakim menegaskan bahwa Penyidik Poldasu (Para Termohon) harus mencabut status Burhanuddin Siagian sebagai tersangka karena belum cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana pasal yang disangkakan. Hakim telah menilai dari berbagai aspek keilmuan dalam memberikan putusan yang mengabulkan Permohonan Praperadilan, diantaranya aspek Yuridis terhadap Hak Kepemilikan SHGB No.3157 telah dibatalkan dan dicabut oleh PTUN, serta berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Hal ini, menurut Burhanuddin sangat mempermalukan dan mencemarkan nama baiknya. Apalagi diberitakan di media-media, bahwa Burhanuddin Siagian memanfaatkan TNI untuk kepentingan dirinya pribadi.

“Nama baik saya sebagai Mantan Pangdam I/BB Sumut, sangat dipermalukan dan sangat dicemari. Apalagi ada pemberitan di media menyatakan saya sebagai tersangka di Polda Sumut sebagai penyerobot tanah dan memanfaatkan TNI untuk kepentingan saya pribadi,” ketusnya.

Selanjutnya, kata Burhanuddin, dia akan menggugat balik Polda Sumut, menggugat Anton Edison Panggabean (PT.PBC) dan menggugat Yayasan Sekolah Cinta Budaya.

“Saya akan menggugat balik Polda Sumut, Anton Edison Panggabean selaku PT PBC dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya,” pungkasnya mengakhiri.