MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan berjanji segera menuntaskan kasus sodomi yang menimpa balita penduduk Jalan Menteng Kecamatan Medan Area, anak dari pasangan suami istri SL dan AB. Hal tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho dihadapan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait dan orangtua korban yang menyambangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan.

"Yakinlah, kami segera tuntaskan semua. Petugas akan percepat penanganan kasus ini," kata Kombes Pol Sandi Nugroho, meyakinkan Arist Merdeka Sirait dan orangtua korban sodomi.

Tidak hanya itu, selain menjanjikan segera menuntaskan kasus sodomi tersebut, orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Pelaku kejahatan seksual akan kami tindakan tegas," tegas alumnus Lembah Tidar tahun 1995 ini usai mendengarkan curahan hati ibu korban.

Namun, mantan Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru ini meminta agar orangtua korban tidak hanya fokus pada masalah hukum saja. Sebab, proses hukum sedang berjalan ditangani oleh Kepolisian. Pekerjaan yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana memulihkan trauma kejiwaan anak pascasodomi. Sebab, jika tidak dipulihkan, ke depannya anak yang menjadi korban berpotensi menjadi pelaku kejahatan serupa.

"Kalau masalah proses hukum, ini tidak sulit. Kami bisa menangani secepatnya. Terpenting, bagaimana masalah psikologis anak ini bisa dipulihkan secepatnya melalui terapi-terapi sehingga kembali normal," pintanya.

Senada dengan Sandi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan AKP Evriyanti menimpali, salah satu pelaku yakni inisial S (14) sudah dikirim dua hari lalu ke pusat rehabilitasi anak di Tanjung Morawa. “Satu tersangka lagi yakni inisial Iir, yang merupakan mahasiswa sudah diserahkan orang tuanya ke kami tadi pagi dan tengah menjalani pemeriksaan," timpalnya.

Sementara itu, Arist Merdeka dalam kesempatannya menyampaikan ke Sandi agar Polrestabes serius dan cepat menangani kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak, sesuai amanat undang-undang. Apalagi Medan ini darurat kejahatan seksual. Kota Medan masuk urutan pertama dari 34 kabupaten kota terkait kejahatan pada anak.

Pantauan di Mapolrestabes Medan, kedatangan Arist Merdeka Sirait yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan LPA Kota Medan beserta orangtua korban di Mapolrestabes Medan disambut langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah serta Kanit PPA, AKP Evriyanti.