MEDAN - Yudi Kiran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, buruh bangunan ini melakukan pencurian dan meggondol uang korbannya sebesar Rp 80 juta. Kini, warga Jalan Kesatria Gang Sederhana No. 1, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, harus mendekam di sel penjara Polsek Sunggal.

Ditangkapnya buruh bangunan ini karena atas laporan Yanti Nirwana Syahfitri Lubis (39) penduduk Jalan Kesatria Gang Sederhana No. 7, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri menuturkan, tersangka berhasil masuk dan melakukan pencurian, dengan cara merusak jendela rumah korban.

"Setelah berhasil masuk melalui jendela, pelaku menggondol barang berharga milik korban senilai Rp. 80.000.000," kata Kompol Daniel didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik.

Menurut Kapolsek, tersangka berhasil diamankan petugas saat bekerja sebagai buruh bangunan tepatnya di Jalan Ngumban Surbakti/Jalan Bunga Sedap Malam III.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara, tersangka ketika diwawancarai alasan melakukan aksi nekatnya tidak bersedia menjawab. Namun ia hanya mengakui, saat melakukan pencurian dia hanya seorang diri. "Main tunggal aku, gak ada kawanku," ujarnya.