BATUBARA - Eriyanto (44) warga Dsun V, Desa Mekar Laras, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, ditangkap petugas Polsek Lima Puluh.

Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Wahidi kepada wartawan membenarkan atas penangkapan tersebut. Bahwa sekira pukul 15.15 WIB, Kanit Intel Polsek Lima Puluh mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada warga masyarakat Desa Tanjung Tiram sering datang minum tuak diwarung milik Siti sambil menggunakan atau memakai narkotika jenis ganja saat itu.

Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan itu diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja di warung tuak milik Siti, warga Desa Kwala Gunung Kecamatan Lima Puluh, Kab.Batu Bara. 

Informasi yang dihimpun, bahwa setelah mendapat informasi tersebut, anggota Intel langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar pelaku yang ketika itu sedang duduk sambil meminum tuak. Kemudian dilakukan penggeledahan dari badan tersangka petugas berhasil menemukan sebungkus rokok jenis Surya yang didalamnya terselip bungkusan kecil warna coklat yang diduga narkotika jenis ganja kering itu.

"Saat diintrogasi tersangka mengaku kalau barang haram itu adalah miliknya," terang Wahidin.

Karena terbukti melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009, pelaku bersama barang bukti satu amp kecil ganja kering yang terbungkus kertas nasi kecil warna coklat dan 11 batang rokok Surya, langsung diboyong ke Mapolsek Lima Puluh saat itu.

"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari asal usul barang yang dipegang pelaku tadinya," ucap Kanit.