JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap satu lagi tersangka kasus pornografi online spesialis anak (pedofil) dari grup Facebook bernama Official Candy's Group. Pelaku berinsial AAJ (24) itu adalah satu dari sekitar 7.000 member grup pedofil tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, AAJ merupakan member yang paling aktif menyebarkan video dan foto cabul dalam grup.

Dengan tertangkapnya member tersebut, polisi siap menjaring 7.000 member lainnya yang terbukti melakukan tindakan yang menyimpang dari perundangan.

"Iya satu-satu (diusut). Jadi seperti yang sekarang kita tangkap. Kenapa kita tangkap? Karena yang bersangkutan ini paling aktif di dalam grup itu untuk mengirimkan, mengupload-upload gambar itu, sehingga kita cari," tutur Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Menurut dia, tentu merupakan kerja besar dalam melakukan hal tersebut. Terlebih, tentunya tidak semua menggunakan nama asli dan tidak menutup kemungkinan banyaknya akun palsu di grup pedofil itu.

"Nah, kalau kita cari kan bukan yang dicari itu bukan namanya di situ. Jadi enggak ada semua yang di situ menggunakan nama asli sebagai akun. Sehingga butuh waktu untuk mendapatkan orangnya karena profilenya pun berbeda. Nama di akun juga berbeda," jelas Wahyu.

Dia menyatakan masih ada member lainnya yang tengah dibidik berdasarkan keaktifan mereka di grup pedofil. Untuk AAJ sendiri, polisi menyita sebanyak 1.000 file gabungan video dan foto berkonten mesum yang dimilikinya.

"Ada. Nanti kita tunggu. Nanti kalau ada hasilnya kita sampaikan," pungkas Wahyu.(lpc)