PADANG LAWAS - Program Subsidi Listrik Tepat Sasaran (SLTS) untuk pelanggan PLN sudah mulai berlaku. Pelanggan dengan daya 900 VA yang sebelumnya mendapat subsidi, kini sudah dipilah dengan menetapkan mereka yang mendapat subsidi hanya untuk kategori kurang mampu.



"Kita sudah sosialisasi di Kantor Camat Sosa kemarin. Kita undang kepala desa dari tiga kecamatan, Sosa, Huragi dan Batang Lubu Sutam," kata Manajer PLN Rayon Sibuhuan, Suprihatin didampingi Supervisor Administrasi/KTU PLN Sibuhuan, Dio Putera Hasian, ketika ditemui di kantornya, Jumat (17/3/2017).

Sosialisasi ini sendiri, kata dia, dilakukan agar masyarakat mengetahui program tersebut. Diharapkan, lewat kepala desa, informasi akan sampai ke masyarakat.

Sebelumnya, PLN juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Palas terkait program yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM RI nomor 28 tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Khusus untuk pelanggan dengan daya 900 VA, tidak semuanya lagi menjadi pelanggan penerima subsidi. Subsidi hanya diberikan kepada warga kurang mampu, sesuai data yang ada di TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan).

"Tapi, kalau untuk Palas, masih lebih banyak kok penerima subsidi. Yang jelas, pelanggan dengan daya 450 VA semuanya tetap subsidi," tambah Dio.

Meski begitu, bagi pelanggan 900 VA yang tidak lagi mendapat subsidi dan merasa masih kategori kurang mampu, diharuskan untuk membuat permohonan. Pengaduan bisa disampaikan lewat kantor desa, dan dibawa ke kecamatan. Baru, oleh kecamatan dientri lewat website khusus dengan alamat subsidi.djk.esdm.go.id.

"Kita tidak ada membuat posko pengaduan khusus di sini," terangnya.