JAKARTA – Chairuman Harahap, mantan Ketua Komisi II DPR hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP senilai Rp2,3 Triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Chairuman bersaksi untuk terdakwa 2 mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan jaksa, Chairuman Harahap disebut-sebut ikut menikmati aliran dana proyek E-KTP sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Atau setara dengan Rp 30 Miliar lebih jika dikonversikan ke rupiah (1 dolar = Rp 13 ribu).

Uang tersebut diterima Chairuman saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi II periode 2009-2014.

Seperti dilansir detik.com, Chairuman dicecar Ketua Majelis hakim John Halasan, soal dugaan bagi-bagi duit ke sejumlah anggota dewan. Tercatat dalam dakwaan, sedikitnya Rp 240 miliar duit proyek e-KTP dibagi-bagi untuk sejumlah wakil rakyat di Senayan.

“Ini soal duit, di sepanjang proses e-KTP ini yang saudara ketahui, pernah saudara bagi-bagi duit?” tanya hakim John di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

“Nggak ada pak,” jawab Chairuman yang sempat mencalonkan diri sebagai Gubsu.

“Yakin?” tanya John lagi.

“Saya baca dakwaan itu bingung juga, Pak,” tanggap Chairuman.

Chairuman yang juga Komisaris PT Inalum itu sempat diingatkan majelis hakim soal sumpah dalam persidangan.