MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sedang melakukan pemeriksaan secara meraton kepada sejumlah karyawan Kopkar Pertamina UPMS-I Medan terkait dugaan kredit fiktif pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajahmada Tahun 2011. Mereka diperiksa sejak Rabu tanggal 15 Maret sampai dengan Jumat 17 Maret 2017.

Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan pemanggilan pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-277-295/N.2.5/Fd.1/03/2017 guna menindak lanjuti proses pemeriksaan ditingkat Penyidikan.

Disinggung apakah dalam pemeriksaan saksi ada keterlibatan pimpinan Koperasi dan Pimpinan Bank Mandiri tempat penyaluran kredit tersebut terkait penyalahgunaan penyaluran kredit, Sumanggar tak memberikan jawaban yang pasti.

"Kita tunggu aja, tapi kita mengharapkan agar pihak yang dipanggil dapat hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi dan selaku warga negara tentunya taat dan menghormati proses hukum yang ada," ucap Sumanggar, Jumat (17/3/2017).

Namun disinggung soal tersangka dalam kasus ini, Sumanggar mengatakan penetapan tersangka akan dipertanyakan kepada pihak Pidsus.

"Untuk itu nanti yah, kita tanyakan dulu ke Pidsus. Dan jika nanti sudah ada tersangka maka akan segera menyampikan ke media,"jelasnya.

Sumanggar menjelaskan bahwa proses hukum untuk kasus tersebut sudah pada tahap Penyidikan dan prosesnya akan ditindak lanjuti guna mendapatkan fakta terkait adanya penyalahgunaan dalam proses penyaluran kredit di Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada terkait penyaluran kredit kepada Karyawan PT. Pertamina Medan melalui Kopkar Pertamina UPMS-I Medan.

"Terkait kerugian negara yang didapatkan pada kasus tersebut, kejaksaan masih berkoordinasi dengan tim Ahli untuk mendapatkan berbagai kerugian negara yang ada guna kemudian akan dihitung oleh Akuntan Publik atau BPK," ujarnya.