MEDAN – Nama-nama tokoh besar muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 2,3 Triliun. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama-nama politisi, birokrasi dan swasta sudah bersaksi.

Dari daftar 200 nama saksi, lima diantaranya merupakan politisi asal Sumatera Utara. Kelima nama tersebut merupakan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014. Dalam dakwaan jaksa KPK, disebutkan bahwa seluruh anggota Komisi II periode itu menikmati uang haram e-KTP.

Lima nama tersebut antara lain, Abdul Wahab Dalimunthe, Amrun Daulay (Partai Demokrat), Chairuman Harahap, Burhanuddin Napitupulu (Golkar) dan Yasonna Laoly (PDI-P).

Dari lima politisi Sumut itu, beberapa diantaranya sudah diperiksa KPK. Bahkan Chairuman Harahap hari ini, Kamis (16/3/2017) diperiksa sebagai saksi. Pada periode itu, Chairuman menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR-RI.

Sementara Yasonna Laoly yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM berulangkali dipanggil KPK ketika perkara ini masih tahap penyidikan. Namun hingga kini yang bersangkutan tidak pernah hadir karena tugas kenegaraan.

Amrun Daulay sendiri pada Januari 2011 lalu divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Kementerian Sosial) 2004-2006.

Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos itu dijatuhi hukuman penjara satu tahun lima bulan ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti tiga bulan kurungan.

Sementara dua politisi Partai Demokrat, Abdul Wahab Dalimunthe dan Amrun Daulay belum terdengar kabarnya apakah sudah diperiksa atau belum.

Sedangkan Burhanuddin Napitupulu (Golkar) sudah meninggal dunia pada Maret 2010 lalu. Dia mengembuskan napas terakhir dalam usia 70 tahun saat bermain golf di Senayan, Jakarta, karena menderita serangan jantung.

Burhanuddin dikebumikan di Pekuburan Muslim, Jalan Karya, Gang Wakaf, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Diketahui, dalam perkara korupsi proyek e-KTP yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun ini, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam mempertanggungjawabkan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.