DELISERDANG - Sidang putusan Gugatan perdata dengan nomor 188/Pdt.G/2015/PN.LBP dengan penggugat Terulin Tarigan dan Tergugat Dr.Hontes Sihotang yang digelar pada Kamis (16/3) sekira pukul 14.00 wib di ruang lima Pengadilan Negeri Lubukpakam Berakhir dengan protes dari keluarga penggugat.

Pasalnya Majelis hakim yang diketuai Halida Rahardini dan didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Daniel R Tambunan dan Udut W. Napitupulu dan Panitra Pengganti Kalep Tarigan yang membacakan amar putusannya di depan keluarga penggugat memutuskan kasus perdata yang dilakukan penggugatnya Terulin Tarigan dihentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat dan masih adanya kekurangan pihak.

Sehingga membuat Terulin tarigan yang menghadiri sidang tersebut merasa kecewa dan dua orang anaknya Syahdan dan Adi sempat memprotes hakim ketua Halida Rahardini, dan menyebutkan bahwa putusan Hakim tidak membela orang kecil seperti mereka.

Diluar ruang sidang pengacara penggugat Mospa Darma, SE, SH mengatakan sangat kecewa dengan amar putusan yang dibacakan hakim ketua Halida Rahardini yang menyebutkan bahwa dalam gugatan tersebut tergugat kekurangan pihak sehingga gugatan dihentikan, bahkan Terulis Tarigan manbahkan Semuanya sudah lengkap kenapa sidangnya tidak diterima.

”Pengadilan seperti apa ini, kami orang kecil yang menggugat malah kami terkena denda lima juta akibat gugatan kami tidak diterima karena kekurangan pihak, pihak mana lagi, saksi dari tetangga, saksi dari kepala desa sudah membuktikabn bahwa tergugat Dr.Hontes Sihotang menyerobot tanah kami di Dusun 14 Sinar Gunung, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli seluas lebih kurang 600 meter,” kata Terulin

Dari pantauan, keluarga Terulin Tarigan dalam sidang putusan perdata tadi sempat melakukan banding dan akan kembali menggugat Dr.Hontes Sihotang dan juga pihak BPN yang diduga tidak diterimanya gugatan Terulin dikarenakan pihak BPN yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi atas sertifikat tanah yang dimiliki tergugat sama sekali tidak pernah hadir, baik dalam sidang lapangan maupun sidang di Pengadilan Negeri Lubuk pakam.