MEDAN - Meskipun sudah mengantongi nama tersangka dugaan korupsi sarana informasi massal (videotron) yang berisi informasi harga kebutuhan pokok pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan pada Tahun Anggaran 2013. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tak kunjung mengumumkan nama tersangka.

Kejari Medan berdalih menunggu hasil kerugian negara keluar dulu baru akan umumkan. Padahal penyidik sudah memiliki nama tersangka.

"Kita sudah ada kantongi nama tersangka, tapi tunggu tanggal mainnya yah," ucap Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah, Jumat (17/3/2017).

Menurutnya, setelah kemarin pihak Kejari melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan Jalan Karya Jasa. Dan saat ini masih mendalami bukti baru.

"Kita memang sudah kantongi nama tersangka tapi tunggu dulu lah,"bebernya.

Haris mengaku belum bisa mengumumkan nama tersangka dalam

Disebutkannya, pengumuman nama tersangka akan bersamaan dengan keluarnya hasil audit kerugian negara.

"Nama-namanya (Tersangka) nanti keluar hasil audit yah," beber Haris.

Dimana sebelumnya, Kejari Medan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, yang berlangsung selama 3 jam itu, tim menggeledah sejumlah ruangan diantaranta ruangan Kepala Dinas, ruangan Tata Usaha, dan ruangan Bidang Arsip.