MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil mengamankan seorang pengguna narkotika jenis sabu. Dia ditangkap petugas di Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Akibatnya, pria asal Provinsi Aceh ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Adalah Zainudin Usman (38). Warga Jalan Nurdin Araniri No. 58 Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Barat, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan pria berewokan ini.

Didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik, Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK, membenarkan penangkapan ini.

"Ya, masyarakat mengaku resah dengan sepak terjang tersangka yang merupakan seorang pengguna sabu," kata Daniel ketika dikonfirmasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

"Sewaktu melihat petugas, tersangka terlihat gugup. Selanjutnya, petugas langsung menggeledah dan mendapati satu paket klip kecil sabu dari saku sebelah kanannya," jelas alumni Akpol tahun 2004 ini.

Usai diamankan, tersangka langsung diboyong ke Mapolaek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. Sebab dia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.