SERDANG BEDAGAI – Mungkin inilah yang dinamakan kenikmatan membawa petaka. Bagaimana tidak. Usai meniduri Melati, 16, (bukan nama sebenarnya, RED), Kini Yus Suhendri alias Iyus (21) harus tidur di dalam sel.

Ya, warga Dusun 4, Desa Tapak Mariah, Kecamatan Silindak, Sergai, ini ditangkap polisi dari Polres Sergai karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Apalagi M br S keberatan anaknya Melati (16) telah disetubuhi tersangka Iyus di rumah Doyok, Jumat (6/1/2017) lalu. Akibatnya br S mengadukan hal ini ke Polres Sergai.

Sempat kabur, namun polisi berhasil meringkus Iyus saat duduk di kolam pancing milik Pak Kasman.

Anehnya, Iyus berkilah, hubungan suami istri dilakukannya dengan Melati atas dasar suka-sama suka di rumah Doyok.

“Aku siap tanggung jawab, Bang, biar sampai tamat sekolahya pun ku tunggu. Cuma keluarganya keberatan,” kilah Iyus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP M Agus Setiawan, Kamis (16/3/2017), membenarkan penangkapan tersangka Iyus di kolam pancing.

“Tersangka dijerat UU RI No 35 thn 14 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.