MEDAN - Tiga terdakwa Jan Wanner Saragih selaku Ketua Panitia, Jasman Saragih alias Jasman Munthe selaku Bendahara Panitia dan Iman Sentosa Gulasa Nainggolan selaku Sekretaris Panitia disidangkan atas kasus korupsi penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3/2017).

Dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun, Irma menyebutkan, kegiatan Pesta Danau Toba 2012 itu digelar Pemkab Simalungun pada tanggal 29-31 Desember 2012.

Dalam kegiatan yang dipusatkan di pantai Bebas Parapat itu, Jan Waner Saragih yang juga Plt Kepala Bappeda Simalungun didapuk menjadi ketua panitia. Kegiatan ini menggunakan anggaran Rp 3 miliar yang bersumber dari P-APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012.

Dalam pelaksanaanya, telah terjadi mark-up berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Sumut, dan negara dirugikan Rp 841 juta.

"Bahwa anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan Pesta Danau Toba 2012 sebesar RTp 3 miliar. Namun dalam laporan keuangan panitia dana yang dipakai hanya Rp 2,152 miliar. Sehingga terjadi selisih penggunaan anggaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 841 juta," ujar JPU Irma dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin.

JPU juga menyatakan perbuatan terdakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Jpu.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, kemudian majelis hakim menanyakan sikap para terdakwa. Namun ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang Mulia," ungkap salah seorang kuasa hukum terdakwa.

Sidang kemudian ditunda hingga Senin (20/3/2017) mendatang untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Sementara usai sidang, JPU Irma yang diwawancarai awak media menolak berkomentar, ia mengarahkan awak media untuk mewawancarai humas kejaksaan.

"Kan sudah didengar tadi, ya ke Kasi Penkum aja kalau mau tanya," ketus Irma.

Sekedar diketahui, dugaan korupsi penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) 2012 ini berdasarkan penyidikan dari Ditreskrimsus Polda Sumut.