MEDAN - Bayu Subronto selaku kuasa hukum keluarga Indra Gunawan alias Kuna korban penembakan di Kesawan angkat bicara. Bayu mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap kembali Siwaji Raja alias Raja Kalimas, orang yang disebut penyidik sebagai otak pelaku penembakan yang menewaskan kliennya. "Berbicara penahanan kembali yang dilakukan Kepolisian terhadap Siwaji Raja, itu adalah kewenangan polisi sebagai unsur penegak hukum," katanya ketika kepada GoSumut, Kamis (16/3/2017).

"Saya hargai penangkapan kembali dilakukan polisi kepada Siwaji Raja," timpalnya. 

Sekaitan dengan itu, Bayu menjelaskan, dia pun terus memantau penyelesaian kasus pembunuhan Kuna tersebut.

"Keadilan harus ada kepada Kuna untuk menghukum berat terhadap para pelaku yang disebut pembunuh bayaran itu, termasuk otak pelaku pembunuhan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan telah mengirim Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka yang terlibat pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Sedangkan BAP Siwaji Raja sendiri sedang dilengkapi oleh petugas. Sebab, polisi mengklaim ada bukti baru keterkaitan pengusaha tambang batubara itu dalam penembakan yang menewaskan Kuna.