SERDANG BEDAGAI - Taufik (39) warga Desa Binai, Kecamatan Bone Darusalam, Rokan Hulu, Riau, merupakan otak pelaku pengiriman paket bom rakitan terhadap Sarifuddin Sihombing alias Kemek (38) terancam hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sergai AKP Eko S didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan saat menggelar press rilis di Mapolres Sergai, Kamis (16/3/2017).

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” terang AKBP Eko.

Menurutnya, para tersangka terancam dijerat Pasal 1 (ayat 1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Ada tiga tersangka, satu otak pelaku dan dua tersangka turut membantu,” terang Kapolres.

Sebelumnya tersangka Taufik berencana untuk meledakkan Kemek Dusun 1, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai melalui paket bom rakitan dari tukang ojek saat duduk diwarung Adi Aceh berada di Dusun 9, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Senin (6/3/2017) lalu.

Akibat tidak sempurnanya bom rakitan tersebut, Kemek hanya menderita luka percikan api di bagian tangan, sementara paket tersebut hanya terbakar sebagian bungkusnya.