KISARAN - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Asahan melalui unit Ekonomi berhasil mengamankan kendaraan yang membawa 4 karung pakaian bekas yang diantaranya 3 karung bal pres dan 1 karung bal pecah selundupan yang akan diedarkan di Kota Medan, Kamis (16/3/2017). Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara SIK melalui Kanit Ekonomi, Iptu Agus Setyawan mengatakan, penangkapan ini bermula ketika mereka mendapat informasi adanya mobil pribadi yang akan melintas di wilayah hukum Polres Asahan membawa pakaian bekas (monza).

"Kemudian Kasat Reskrim langsung memerintahkan saya untuk melakukan pengintaian dan akhirnya unit ekonomi langsung melakukan penyetopan mobil hingga melakukan pemeriksaan di simpang Katarina Kisaran," ujar Agus Setyawan.

Dalam pemeriksaan itu, pihaknya menemukan 4 bal monza atau pakaian bekas yang diangkut dengan mobil Suzuki Ertiga BK 1538 IC. Selain mengamankan pakaian bekas, petugas juga mengamankan seorang supir bernama Jhoni Nahampun (32) warga Jalan Karya Bakti No.18, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia Kota Medan.

“Saat ini satu sopir masih menjalani pemeriksaan guna lidik Unit Ekonomi Polres Asahan  dan akan berkordinasi dengan bea cukai,” jelas agus.