MEDAN - Terdakwa Kepala KKUP Calang Sabiran Ansar Pejabat Administrator Pelabuhan (Adpel) menjalani sidang perdana kasus suap yang berlangsung di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3/2017).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapta menyebutkan, terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dalam mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat di Pelabuhan Belawan Medan yang secara terus menerus melakukan perbantuan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan.

"Terdakwa terbukti rangkap jabatan dengan menjadi Manajer Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, yang seharusnya itu tidak dilakukan," ucap Jaksa.

Menurut jaksa, terdakwa berperan dalam hal mengatur giliran jadwal pekerjaan TKBM, membantu melakukan penagihan terhadap PBM (Perusahaan Bongkar Muat) mengangkat PNS KSOP dan Syahbandar sebagai Kepala Sektor yang kedudukannya berada di bawah UUJBM dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat guna mendukung koperasi TKBM untuk memperlancar kegiatan koperasi TKBM Upaya Karya.

Ini dibuktikan dengan sejumlah penerimaan uang oleh terdakwa semenjak menempati posisi Staff pada bidang lalu lintas laut Adpel Belawan April 2007-2009 sebesar Rp 54.500.000,- Kasi Fasilitas Mei 2009 hingga Desember 2014, sebesar Rp 179.500.000,- dan terakhir Ka KUPP Calang Januari 2015 hingga Oktober 2016, sebesar 88.555.000,- ditambah penggelapan yang dilakukan yaitu sebesar Rp 30.000.000,- sehingga total keseluruhan 352.555.000,-.

"Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, Pasal 12 huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,"bebernya.

Usai pembacaan dakwaan oleh penuntut umum dari Kejagung, Ketua Majelis Hakim Ferri Sormin menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara itu, Sapta saat dikonfirmasikan seputaran suap dalam kasus yang melibatkan pejabat di Adpel Belawan tersebut, terkesan buang badan.

Bahkan saat dikonfirmasikan adakah tersangka lain yang melibatkan pejabat di Pelabuhan Belawan, dirinya langsung mengarahkan kepada Kasi Tut Pidsus Kejatisu, Zulfahmi. Akan tetapi yang bersangkutan justru mengarahkan kepada Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar.

"Kalau mau konfirmasi tentang sidang ini, silakan kawan-kawan media hubungi Kasi Penkum Kejatisu, sudah tahu dia itu," ucapnya.