GUNUNGSITOLI - Bak jamur di musim hujan, Pertamini ilegal semakin marak Kota Gunungsitoli sehingga membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Gunungsitoli rencana menertibkan para pengecer BBM berlogokan pertamini menuai beragam pendapat masyarakat, ada yang pro dan ada pula yang kontra. 

Meski demikian, Pemko Gunungsitoli akan tetap melakukan penertiban. Ungkapan itupun disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Gunungsitoli, Abdul Majid Chaniago, saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Majid, pertamini tidak merupakan jenis usaha mikro, namun usaha ilegal yang sengaja dilegalkan oknum tertentu demi mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan efek atau resiko terhadap masyarakat luas.

"Sejauh ini rencana penertiban terhadap pertamini ilegal banyak menuai beragam pendapat, namun Pemko Gunungsitoli akan tetap melaksanakannya. Dan dasar penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tegas Majid," paparnya.


Dia menjelaskan, Disperindak Kota Gunungsitoli memastikan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi pengurusan izin kepada pengecer BBM berlogo pertamini maupun jenis botolan. Dari itu, keberadaan pengecer tersebut dipastikan ilegal.

"Menurut hasil pendataan kami, ada sekitar 22 pertamini yang beroperasi tanpa izin resmi di Kota Gunungsitoli. Jadi, jangan ada oknum yang mengklaim bahwa mengantongi izin rekomendasi Disperindak ataupun izin dari BPPT," ujar Majid. 

Untuk rencana awal penertiban kedepan, Disperindak Kota Gunungsitoli akan segera melakukan kordinasi baik terhadap Kepala Daerah, Dinas BPPT, Satpol-PP, Polres Nias, Kodim 0213-Nias, PT. Pertamina, dan pemilik SPBU.