MEDAN - Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan di Jalan Karya Jasa, Rabu (15/3/2017) kemarin, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum bisa mengumumkan nama tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah mengaku, pihaknya belum bisa mengumumkan nama tersangka dalam dugaan korupsi sarana informasi massal (videotron) yang berisi informasi harga kebutuhan pokok pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan pada Tahun Anggaran 2013.

"Kita belum bisa umumkan nama para tersangka," ucap Haris, Kamis (16/3/2017).

Pengumuman nama tersangka, kata dia, akan bersamaan dengan keluarnya hasil audit kerugian negara dari BPKP.

"Nama-namanya (tersangka) nanti keluar (setelah) hasil audit yah," beber Haris.

Sebelumnya, Kejari Medan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, yang berlangsung selama 3 jam itu, tim menggeledah sejumlah ruangan diantaranta ruangan Kepala Dinas, ruangan Tata Usaha, dan ruangan Bidang Arsip.

"Umumnya dokumen yang kita sita sudah ada di penyidik, namun ada juga dokumen baru sebagai bukti pendukung. Tim yang menggeledah terdiri dari delapan orang. Dalam penggeledahan itu kita sita 18 item dokumen," Kata Haris Habsullah, Rabu (15/3/2017).

Penggeledahan ini juga kata Haris akan berhubungan dengan penetapan kerugian negara. Saat ini penghitungan kerugian negara tengah dilakukan tim dari BPKP.

"Yah berhubungan dengan kerugian negara," tuturnya.

Haris juga mengatakan usai penggeledahan ini, pihaknya kemungkinan masih akan melakukan penggeledahan ditempat lain yang berkaitan dengan perkara korupsi ini.

"Ada tempat lain yang jadi perhatian penyidik. Tapi kita lihat dulu hasil penggeledahan hari ini, " terang Haris.