MEDAN - Ketahuan mencuri mesin pompa air, tiga remaja harus berurusan dengan aparat kepolisian dari sektor Medan Sunggal. Akhirnya, tiga sekawan inipun terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sunggal karena melanggar kerentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Sunggal, Kamis (16/3/2017), ketiganya antara lain berinisial YP (17) penduduk Jalan Polo Pisang Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, HR (18) warga Jalan Pelita Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal dan AG (20) warga Jalan Citarum Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Tiga remaja ini pulang dari warnet. Ketika melintas di rumah korban yang diketahui bernama Erwinsyah Putra (46) di Jalan Citarum Nomor 11-A Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, AG masuk ke pekarangan rumah tersebut dan mengambil mesin pompa air. Sedangkan dua rekannya menunggu di luar pagar," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi. 

Saat beraksi, tiga sekawan ini dipergoki oleh warga sekitar. Jelas saja, ketiganya langsung dikejar oleh warga saat melarikan diri.

"Setelah berhasil ditangkap, warga langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal setelah sebelumnya sempat menghakimi pelaku. Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku," terang alumni Akpol tahun 2004 ini. 

Usai diamankan, ketiganya langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. 

Sementara, AG, satu dari tiga remaja yang diamankan itu mengaku nekat mencuri karena ada kesempatan.

"Niat kami timbul secara spontan untuk mencuri. Itupun karena ada kesempatan," kilahnya.