MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho belum menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Siwaji Raja alias Raja Kalimas, pengusaha tambang yang dituding mendalangi penembakan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna. Ada dua lagi perintah hakim yang belum terealisasikan.

"Adapun amar putusan yang belum dijalankan polisi yakni belum merehabilitasi nama baik saudara Raja. Harusnya, polisi menjalankan putusan itu," kata M Iqbal Sinaga, tim kuasa hukum Raja.

Iqbal mengatakan, sesuai putusan hakim, polisi harus membersihkan nama Raja dengan membuat pernyataan di media cetak nasional dan media elektronik nasional. Pada kenyataannya, polisi belum menjalankan itu.

"Kemudian menyangkut denda. Itu juga belum dilaksanakan. Sesuai putusan hakim, polisi harus membayar denda sebesar Rp1 juta kepada klien kami," terang Iqbal.

Dalam kasus ini, Iqbal juga mengaku heran atas dasar apa polisi kembali menangkap dan menahan Raja. Padahal jelas, hakim telah membatalkan penetapan status tersangka terhadap pemuka agama Hindu tersebut.

"Kalau sudah dibatalkan di pengadilan, lalu bukti apalagi yang mau disampaikan. Mana buktinya. Tunjukkan lah pada masyarakat. Agar semua orang tau," pungkas Iqbal.