SLEMAN - Kosmetik tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Namun sering kali bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik bersifat berbahaya bahkan haram. Maka itu Direktur Halal Center Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danardono mengimbau agar masyarakat Muslim berhati-hati saat membeli dan memakai kosmetik.

Salah satu bahan yang diharamkan dalam kosmetik adalah unsur-unsur yang berasal dari tubuh manusia. Di antaranya ekstrak plasenta atau ari-ari dari ibu yang baru melahirkan, cairan amnion atau air ketuban, dan kolagen.

“Berdasarkan Munas ke-4 MUI di Bandung tahun 2000, para ulama mengeluarkan fatwa bahwa segala sesuatu yang keluar dari tubuh manusia haram untuk digunakan atau dikonsumsi,” kata Nanung, kemarin (15/3) seperti dilansir republika.co.id.

Menurutnya plasenta banyak digunakan karena menggandung nutrisi yang baik bagi kulit tubuh manusia. Penggunaan plasenta secara rutin dapat membuat kulit terlihat lebih halus, lembut, dan segar. Bahan ini sering ditemukan pada body lotion dan masker wajah.

Nanung menjelaskan, selain dari manusia, plasenta dalam kosmetik bisa berasal dari babi dan sapi. Namun plasenta kualitas terbaik adalah plasenta manusia. Sementara plasenta kualitas tingkat dua berasal dari babi.

Adapun plasenta sapi memiliki kualitas yang paling jelek. Maka itu bahan tersebut jarang digunakan dalam kosmetik. Oleh karenanya, dapat dipastikan hampir seluruh plasenta yang terkandung dalam kosmetik kecantikan berasal dari manusia dan babi yang status hukumnya haram digunakan.

Sedangkan cairan amnion banyak dipakai karena mampu membantu melembabkan kulit. Unsur ini banyak terkandung dalam body lotion dan lotion rambut. “Kalau kolagen fungsinya sebagai antipenuaan. Biasanya dipakai di lipstik dan body lotion,” ujar Nanung.

Guna menjamin keamanan produk, ia mengimbau agar masyarakat hanya membeli produk-produk yang sudah memiliki label halal. Untuk mengecek status kehalaln sebuah produk, masyarakat bisa mengeceknya di web halal MUI, yakni halalmui.org. (rol)