JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP.

Gamawan membantah telah menerima uang terkait proyek e-KTP. Ia mengaku tak menerima uang sepeser pun dari proyek itu. Apa yang disampaikan Jaksa, menurutnya itu tidak benar.

“Saya minta pada rakyat Indonesia ini, demi Allah, kalau saya menerima suap di proyek e-KTP saya akan dikutuk oleh Allah” katanya saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017)

Dia menegaskan di hadapan para Jaksa, bahwa kasus proyek e-KTP yang menyeret namanya itu hanyalah fitnah.

Menurut Gamawan, ia tak pernah mengenali saksi-saksi yang disebut jaksa, apalagi mereka sampai menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.

“Sekali lagi tolong doakan saya mati sekarang juga kalau saya menerima uang 4,5 juta dolar miliar itu,” ujarnya

Pada sidang kasus korupsi e-KTP hari ini, KPK akan menghadirkan delapan saksi dari unsur Kemendagri, DPR, Kemenkeu dan Swasta.

Mereka adalah Gamawan Fauzi, Diah Angraeni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi, Chaeruman Harahap, Agus Martowardojo, dan Yuswandi Tumenggung.(pjs)