MEDAN - Direktorat Polisi Air Polda Sumut kembali menangkap 1 unit kapal KM SRI WAY GT. 10 No.1836/phb/s.7 yang mengangkut bawang merah selundupan dengan berat kurang lebih 20 ton. "Petugas Polair Polda Sumut menangkap Kapal tersebut bersama dengan nakhoda dan ABK kapal, Kamis (16/3/2017) sekira pukul 14.30 WIB pada posisi 03-11-479 LU -99-43-325 BT atau di perairan Bagan Batak Asahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting.

Kombes Rina menambahkan, saat diberhentikan oleh Kapal Patroli, nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas bawang merah atau tanpa manifes barang. Nakhoda mengaku bawang ilegal dengan berat puluhan ton tersebut dibawa dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai-Asahan.

Kapal tersebut dinakhodai oleh Hamdani (29) warga Desa Beting Kuala Kapias Tanjung Balai dengan 3 orang anak buah kapal, yakni Azhar Tampubolon (31) warga Desa Gading Datuk Bandar Tanjung Balai, Wan Ibrahim (25) warga Teluk Nibung Tanjung Balai dan Samsul Bahri Simangunsong warga Pulau Simardan Tanjung Balai. Atas keterangan nahkoda, pemilik bawang merah bernam H Rizal beralamat di Tj Balai.

"Para tersangka diduga melanggar pasal 102 juncto pasal 104 huruf (a) UU No. 17/2006 tentang perubahan UU No.10/1995 tentang Kepabeanan. Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Ditpolair Poldasu untuk diproses," jelas Rina.