JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Sri Bintang Pamungkas (SBP) akhirnya dilepaskan pihak Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (15/3) malam.

Hal ini disampaikan istri SBP, Ernalia Bintang melalui pesan singkat elektronik, Kamis (16/3) pagi. Dalam pesan itu, ia juga mengucapkan ungkapan terima kasih kepada tim kuasa hukum, yang merupakan kumpulan advokat para aktivis 98.

"Kepada semua tim lawyers SBP. Hari ini berkat bantuan semua Tim lawyers, Mas Bintang dilepaskan dari tahanan," tulis Erna yang semalam menjemput langsung suaminya di tahanan Narkoba PMJ.

Secara khusus Erna menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Tim Lawyer, Assegaf dan Yusril Ihza Mahendra yang telah menjadi koordinator kuasa hukum dalam kasus yang menjerat dosen fakultas teknik Universitas Indonesia (UI) tersebut.

"Saya beserta seluruh keluarga mengucap terima kasih atas segala bantuan. Khususnya kepada Pak Assegaf sebagai ketua Tim kuasa hukum dan juga Bang Yusril sebagai Koordinator," urainya.

Sang istri, Ernalia Bintang mengatakan bahwa suaminya belum bersedia memberikan keterangan langsung kepada media. Alasannya, masih ingin cooling down alias pendinginan.

"Untuk sementara Mas Bintang berpesan tidak ada pemberitaan keluar. Mau cooling down dulu," kata Erna melalui pesan singkat elektronik, Kamis (16/3) pagi seperti diberitakan RMOL.co.

Didampingi sejumlah kuasa hukum SBP, Erna ikut menjemput langsung suaminya yang ditahan di tahanan Narkoba PMJ. Ia datang dengan mengenakan kerudung cokelat dipadu baju putih dan selendang hijau.

Seperti diketahui, dosen fakultas teknik Universitas Indonesia tersebut ditahan selama 103 hari sejak diamankan polisi, 2 Desember (212) 2016 lalu.

Mantan aktivis 98 yang ikut menggulingkan Presiden Soeharto itu ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya terkait dugaan pemufakatan makar jelang aksi Bela Islam jilid III 212 di Monas.

Nasib SBP bahkan kian tak menentu setelah berkas dirinya beberapa kali dikembalikan jaksa ke penyidik karena dianggap masih belum lengkap (P18) dan perlu diperbaiki disertai petunjuk (P19) oleh jaksa Kejati DKI.

Sebelumnya, SBP ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya pemufakatan makar. (ian/rmol)