JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terungkap pernah membagi-bagikan telepon seluler (ponsel) bermerek Smartfren kepada anak buahnya. Ponsel itu digunakan sebagai alat komunikasi internal untuk membicarakan proyek-proyek di Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Widodo Hadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3).
Widodo mengatakan, salah satu tujuan pembagian untuk menghindari sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu (ponsel, red) dibagikan untuk internal kalau-kalau ada penyadapan. Barangkali itu maksudnya," kata Widodo menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Nugraha dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012. Dia juga didakwa memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten sebesar Rp 500 juta.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja mengatakan, proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di provinsinya dikendalikan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Menurut dia, para pejabat di Pemprov Banten sejak awal dilantik telah diminta untuk loyal dan taat kepada permintaan Atut.

Politikus Golkar penyandang status janda itu bahkan memerintahkan seluruh kepala dinas agar dalam setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek pekerjaan di masing-masing kedinasan, dikoordinasikan dengan Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi itu merupakan pemiliki dan Komisaris PT Balipacific Pragama.(jpnn)